Hiburan & Gaya Hidup

Chikita Meidy Tolak Gugatan Balik Suami soal Mahar dan KPR Rp 938 Juta

— Sidang perceraian antara Chikita Meidy dan Indra Adhitya kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan suasana yang terus memanas. Dalam persidangan terbaru, Chikita Meidy secara tegas menolak gugatan balik yang diajukan suaminya terkait pengembalian mahar dan uang KPR senilai Rp 938 juta.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Yassirni, sahabat Chikita Meidy, yang mendampingi jalannya sidang. Yassirni menegaskan bahwa surat penolakan resmi telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bentuk keberatan atas tuntutan yang dianggap tidak berdasar secara hukum.

Alasan Penolakan Gugatan Mahar dan KPR

Menurut Yassirni, gugatan balik yang diajukan Indra Adhitya terkait mahar tidak sesuai dengan prinsip hukum perkawinan Islam sehingga dianggap keliru.

“Terkait dengan mahar itu sudah ngaco banget,” ucap Yassirni kepada awak media di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (7/10/2025).

Bukti dan Saksi dalam Persidangan

Majelis hakim meminta pihak Indra Adhitya untuk melampirkan bukti yang kuat guna memperkuat gugatan baliknya. Namun, menurut pihak Chikita Meidy, bukti yang diberikan hanya berupa dokumen administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga yang tidak relevan dengan klaim pengembalian mahar.

Chikita Meidy juga menyebutkan adanya bukti setor uang muka dan cicilan KPR rumah, namun bukti tersebut dinilai belum cukup kuat.

Lebih lanjut, pihak Indra Adhitya juga tidak dapat menghadirkan saksi yang mendukung tuntutannya. Hal ini semakin memperlemah posisi gugatan balik yang diajukan.

“Diminta juga saksi, tapi tidak bisa menghadirkan saksi atau membawa saksi,” jelas Yassirni.

Rincian Tuntutan Gugatan Balik Indra Adhitya

Indra Adhitya menuntut agar Chikita Meidy mengembalikan mahar serta uang rumah dengan total nilai Rp 938 juta. Rincian tuntutan tersebut meliputi uang muka rumah sebesar Rp 410 juta dan cicilan rumah sebesar Rp 528 juta.

Dengan minimnya bukti dan ketiadaan saksi, pihak Chikita Meidy berharap majelis hakim dapat menolak gugatan balik yang diajukan Indra Adhitya.

“Setelah hakim meminta bukti, sudah diberikan, tapi kami tidak tahu apakah itu bisa dijadikan acuan atau tidak,” pungkas Yassirni.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana