Berita

BPJPH Tegaskan Kuliner Halal sebagai Simbol Budaya dan Regulasi Indonesia

— Kuliner halal kini tak hanya soal kepatuhan aturan, melainkan juga cerminan kekayaan budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham, dalam sebuah ajang bergengsi di Jakarta.

Acara Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 yang berlangsung hari ini menjadi momen penting bagi para chef profesional untuk berinovasi dan mempromosikan kuliner halal sebagai standar global kualitas sekaligus kreativitas khas negeri ini.

IN2HCC dan Peran Kuliner Halal dalam Budaya dan Regulasi

IN2HCC merupakan kompetisi kuliner halal berskala internasional yang digelar sebagai bagian dari The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025. Festival ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia bersama para mitra dengan tema Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.

“Kuliner halal adalah representasi dua hal. Pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Jaminan Produk Halal,” ujar Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

“Kedua, sebagai wujud kekuatan budaya. Indonesia memiliki warisan kuliner yang kaya, dan jika diolah dengan prinsip jaminan produk halal, maka kuliner tersebut menjadi simbol kualitas, integritas, serta identitas bangsa di mata dunia,” lanjutnya.

Sektor Kuliner Halal sebagai Pilar Ekosistem Halal Nasional

Lebih jauh, Muhammad Aqil menegaskan bahwa sektor kuliner halal memegang peranan strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Hal ini karena kuliner halal langsung bersentuhan dengan masyarakat luas.

“Kehalalan produk makanan dan minuman bukan sekadar label formalitas, melainkan jaminan kualitas, perlindungan konsumen, serta faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk nasional,” jelasnya.

Menurut dia, kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya sertifikat halal akan menguatkan posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global.

Persiapan Wajib Halal Tahap Kedua pada 2026

Muhammad Aqil juga mengingatkan bahwa penguatan sektor kuliner halal menjadi bagian dari percepatan implementasi wajib halal tahap kedua yang akan berlaku pada Oktober 2026. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Dengan implementasi wajib halal ini, halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa,” tegasnya.

Edukasi dan Promosi Melalui IN2HCC

Ajang IN2HCC yang digelar dalam rangkaian ISEF mendapatkan apresiasi dari Muhammad Aqil. Ia berharap kompetisi ini menjadi wadah edukasi dan promosi produk halal yang efektif.

“Kompetisi seperti IN2HCC bukan hanya ruang untuk menunjukkan keahlian, tetapi juga sarana edukasi dan promosi nilai halal yang terintegrasi dengan budaya bangsa. Ini menunjukkan sinergi nyata antara kebijakan, industri, dan kreativitas masyarakat,” pungkasnya.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson