Media Netizen — Pria asal Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker dengan nama alias ‘Bjorka’ ternyata telah aktif beroperasi di dark web sejak tahun 2020. Polisi berhasil mengungkap aktivitasnya yang meretas dan memperjualbelikan data nasabah bank secara ilegal.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT telah mengeksplorasi dark web selama lebih dari lima tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengganti username yang digunakannya untuk menghindari pelacakan.
Strategi Pergantian Identitas untuk Mengelabui Aparat
Fian membeberkan bahwa WFT beberapa kali mengganti nama akun mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir menggunakan Opposite6890 pada Agustus 2025. Pergantian nama ini dilakukan dengan mengubah berbagai data pendukung seperti alamat email dan nomor telepon.
“Pelaku melakukan perubahan nama untuk menyamarkan identitas agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” ujar AKBP Fian Yunus saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9) setelah menerima laporan dari salah satu bank terkait akses ilegal pada data nasabahnya. Pelaku mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah melalui akun X dengan handle @bjorkanesiaa.
WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Transaksi Data Ilegal dengan Mata Uang Kripto
Selain meretas, WFT diduga aktif melakukan jual beli data ilegal di dark web. Menurut AKBP Fian, pelaku mengaku memperoleh data dari berbagai institusi, baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan mata uang kripto sebagai metode pembayaran. Nilai penjualan data yang diungkapkan pelaku mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli yang berminat pada data yang dijual melalui forum gelap tersebut.
“Kita masih mendalami berapa total uang yang telah didapat pelaku, namun pengakuannya nilai penjualan data bisa mencapai puluhan juta rupiah,” tambah Fian Yunus.