Berita

‘Bjorka’ Ditangkap, Diduga Jual Data Ilegal di Dark Web dengan Transaksi Kripto

— Penangkapan sosok yang dikenal dengan nama ‘Bjorka’ menggegerkan dunia maya dan penegak hukum di Indonesia. Pria berinisial WFT (22) berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, atas dugaan peretasan dan penjualan data ilegal nasabah bank.

WFT diduga telah meretas dan mengklaim menguasai data sebanyak 4,9 juta nasabah bank. Selain itu, pelaku juga aktif melakukan transaksi jual beli data ilegal melalui forum gelap alias dark web menggunakan mata uang kripto.

Aktivitas WFT di Dark Web

Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT telah mulai mengeksplorasi dan bertransaksi di dark web sejak tahun 2020. Pelaku menggunakan beberapa nama samaran seperti Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite6890 untuk menyamarkan identitasnya.

“Pelaku ini bermain di dark web, dan sudah mulai mengeksplorasi sejak 2020,” ujar AKBP Fian Yunus saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Penjualan Data dan Transaksi Kripto

Fian menambahkan, WFT mengklaim memiliki data dari berbagai institusi, baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta. Data ini kemudian dijual melalui forum gelap dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency.

“Kami belum mendapatkan fakta pasti berapa uang yang didapat, tapi pengakuannya untuk satu kali penjualan data berkisar puluhan juta rupiah tergantung pembeli,” jelas Fian.

Detil Penangkapan dan Dugaan Tindak Pidana

WFT ditangkap pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa setelah adanya laporan dari salah satu bank yang menjadi korban akses ilegal. Pelaku menggunakan akun Twitter @bjorkanesiaa untuk mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan, “Pelaku memposting dengan tampilan akun nasabah bank swasta dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta data nasabah.”

WFT kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, yang bisa mengancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson