Berita

Begini Cara Mudah Tukar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku di Bank Indonesia

— Penarikan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku kembali memerlukan perhatian khusus dari masyarakat. Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran agar tetap bisa digunakan atau disimpan sebagai koleksi.

Proses penukaran bisa dilakukan dengan mudah dan praktis, baik secara daring melalui situs resmi Bank Indonesia maupun secara langsung di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Berikut ini langkah-langkah lengkap yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk menukar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Penukaran Uang Rupiah Secara Online Melalui Situs Pintar BI

Bank Indonesia menghadirkan kemudahan dengan menyediakan layanan penukaran uang yang dicabut secara online lewat situs pintar.bi.go.id. Dengan cara ini, masyarakat dapat memesan penukaran tanpa harus mengantre di kantor BI.

Langkah-langkah penukaran online adalah sebagai berikut:

  • Buka situs pintar.bi.go.id
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik”
  • Tentukan “Provinsi” dan “Lokasi Penukaran” yang diinginkan
  • Pilih “Tanggal Penukaran” yang tersedia
  • Klik tombol “Pesan” untuk mengajukan permohonan penukaran

Penukaran Secara Langsung di Kantor Bank Indonesia

Bagi masyarakat yang memilih untuk menukar uang secara langsung, Bank Indonesia membuka layanan di kantor pusat maupun kantor perwakilan di berbagai daerah. Lokasi penukaran meliputi:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia

Penukaran langsung ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara tatap muka dan mendapatkan informasi langsung dari petugas BI.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Menukar Uang

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat disarankan untuk memperhatikan hal-hal berikut agar proses berjalan lancar:

  • Pastikan uang yang dimiliki termasuk dalam daftar uang Rupiah yang sudah dicabut atau ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia.
  • Periksa batas waktu penukaran agar uang masih dapat diterima dan diproses oleh BI.

Terkait Pembayaran Digital: QRIS Antarnegara untuk WNI di Luar Negeri

Selain penukaran uang fisik, Bank Indonesia juga mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS antarnegara. Sistem ini memudahkan warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk bertransaksi menggunakan mata uang Rupiah tanpa perlu menukar uang secara fisik.

QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara berbasis kode QR yang memungkinkan transaksi tanpa konversi mata uang manual. Wisatawan dapat membayar dengan aplikasi pembayaran negara asal dan melakukan transaksi di negara tujuan.

Berikut cara menggunakan QRIS antarnegara:

  1. Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan yang mendukung QRIS antarnegara.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Scan QRIS”.
  3. Masukkan nominal pembayaran dalam mata uang negara asal (misalnya 10 baht ฿).
  4. Konfirmasi nominal dalam Rupiah yang sudah otomatis terkonversi (contoh: 10 ฿ menjadi Rp 4.500).
  5. Masukkan PIN untuk mengonfirmasi transaksi.
  6. Tunggu notifikasi bahwa transaksi berhasil dilakukan.

Dengan teknologi ini, pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi wisatawan asing maupun WNI yang bepergian ke luar negeri.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson