Media Netizen — Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP menjadi dokumen identitas utama bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring penggunaan, e-KTP dapat mengalami kerusakan fisik seperti buram, retak, atau data yang tidak terbaca, sehingga perlu dicetak ulang agar tetap bisa digunakan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak ulang e-KTP secara gratis. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan prosedur cetak ulang e-KTP yang buram atau rusak.
Kapan e-KTP Bisa Dicetak Ulang?
Berdasarkan keterangan resmi dari Dukcapil Kemendagri, cetak ulang e-KTP dapat dilakukan apabila kartu mengalami kerusakan fisik seperti buram, retak, patah, atau data tidak terbaca dengan jelas. Proses ini juga berlaku jika terdapat kesalahan data akibat kesalahan pencetakan atau pembaruan identitas setelah perubahan status kependudukan.
Untuk kasus e-KTP buram atau rusak, warga tidak perlu membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru karena data kependudukan sudah tersimpan dalam sistem pusat. Proses yang dilakukan adalah pencetakan ulang menggunakan data yang sama sesuai database Dukcapil.
Syarat Cetak Ulang e-KTP yang Buram
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon cetak ulang e-KTP meliputi:
- Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram sebagai bukti fisik.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Bagi pemohon yang tidak bisa datang langsung, dapat memberikan surat kuasa bermaterai kepada pihak lain disertai fotokopi identitas.
Syarat ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili sesuai alamat e-KTP maupun yang sudah pindah tempat tinggal dan ingin mencetak ulang di daerah lain dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.
Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil
Prosedur cetak ulang e-KTP dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil kabupaten atau kota. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi data dan memeriksa kondisi fisik e-KTP lama.
- Jika kartu memenuhi syarat, petugas akan memproses pencetakan ulang e-KTP menggunakan data yang tersimpan dalam sistem.
- Warga dapat menunggu hingga e-KTP baru selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Dukcapil menegaskan layanan cetak ulang e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan.






