Berita

Begal Sadis di Cakung Ditangkap, Ternyata Residivis dengan 6 Kali Aksi Kriminal

— Kejadian pembegalan sadis yang terekam kamera di Cakung, Jakarta Timur, menarik perhatian publik. Seorang pria menjadi korban begal yang tak segan melukai dengan celurit dan merampas sepeda motornya secara brutal. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari dan viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan luas.

Video yang beredar memperlihatkan empat pelaku berboncengan dua sepeda motor mengepung korban di Jalan Pulokambing Raya, Jatinegara, kawasan JIEP Pulogadung, pada Kamis (25/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka menyerang korban yang diketahui berinisial SK (41) dengan celurit hingga korban terluka di bagian punggung.

Korban Dibacok dan Motor Dirampas Komplotan Begal

Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Peristiwa bermula saat korban akan berangkat ke pasar dan melintas di kawasan Pulogadung. Kemudian, korban dipepet oleh dua sepeda motor yang membawa empat pelaku. Mereka langsung membacok korban dan merampas sepeda motornya,” jelas Widodo, Kamis (2/10/2025).

Meski sempat melawan untuk mempertahankan kendaraannya, korban akhirnya menyerah setelah berkali-kali disabet celurit di punggung. Para pelaku kemudian melarikan diri membawa kabur sepeda motor korban. Polisi segera membantu korban membuat laporan dan memberikan perawatan medis atas luka yang diderita.

Pelaku Residivis yang Sudah Berulang Kali Beraksi

Polisi bergerak cepat menyelidiki dan menangkap satu pelaku berinisial FL yang ternyata pernah dipenjara. “Pelaku FL sudah residivis,” ujar Kompol Widodo. FL mengaku telah melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali.

Menurut pengakuan FL, aksinya tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

  • Dua kali di Banjir Kanal Timur (BKT)
  • Satu kali di Cilincing, Jakarta Utara
  • Dua kali di Kwitang, Jakarta Pusat
  • Satu kali di kawasan JIEP, Cakung

Polisi Masih Memburu 3 Pelaku Lain

Sementara itu, tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AP, WH, dan satu orang yang belum diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV untuk menganalisis dan mengidentifikasi para pelaku.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku dan menegakkan hukum.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson