Berita

Begal Sadis di Cakung Ditangkap, Ternyata Residivis dengan 6 Kali Aksi Kejahatan

— Polisi di Cakung, Jakarta Timur, berhasil menangkap seorang pelaku begal sadis yang selama ini meresahkan warga. Pelaku berinisial FL ini ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro menyampaikan bahwa FL sudah pernah mendekam di penjara dan mengakui melakukan pembegalan sebanyak enam kali di berbagai wilayah Jakarta.

Pelaku Akui 6 Kali Melakukan Pembegalan

Menurut pengakuan tersangka FL kepada polisi, aksi pembegalan yang dilakukannya tersebar di beberapa lokasi, yaitu dua kali di Bekasi Timur (BKT), satu kali di Cilincing, dua kali di Kwitang, Jakarta Pusat, dan satu kali di kawasan JIEP Pulogadung.

“Pelaku atas nama FL ditangkap. Pelakunya sudah residivis,” ujar Kompol Widodo, Kamis (2/10/2025).

Polisi Masih Memburu Komplotan Pelaku Begal

Selain FL, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang menjadi bagian dari komplotan begal ini. Ketiganya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial AP, WH, dan satu pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Keempat pelaku terakhir kali beraksi di kawasan JIEP Pulogadung, tepatnya di Jalan Pulokambing Raya, Jatinegara, Cakung, pada Kamis (25/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Aksi brutal mereka terekam oleh warga yang berada di lokasi.

Video Aksi Begal Viral di Media Sosial

Rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku tak segan melukai korban dengan celurit. Korban TS saat itu hendak berangkat ke pasar dan melintas di kawasan Pulogadung ketika dipepet oleh dua sepeda motor yang membawa empat pelaku.

“Peristiwa bermula saat korban TS akan berangkat ke pasar melintas di kawasan Pulogadung, kemudian dipepet dua sepeda motor, 4 pelaku, kemudian dibacok dan sepeda motor dikuasai pelaku,” jelas Kompol Widodo.

Dalam video tersebut, korban terlihat berusaha melawan untuk mempertahankan sepeda motornya, namun salah satu pelaku berkali-kali mengayunkan celurit besar sehingga korban mengalami luka bacok di bagian punggung.

Proses Hukum dan Penanganan Korban

Atas tindakannya, FL dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku lain yang masih buron.

Korban berinisial SK (41) sudah melapor ke pihak kepolisian dan mendapatkan perawatan medis atas luka bacok yang dideritanya.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson