Berita

Bahlil Pastikan Peraturan Pemerintah Minerba Sudah Terbit Meski Disorot DPR

— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah resmi diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan usai Bahlil menghadiri acara detikSore on Location di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

“PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar,” ujar Bahlil menegaskan keberadaan aturan tersebut. Namun, ia mengaku tidak berada dalam ranah pengunggahan dokumen PP Minerba ke publik, karena hal itu menjadi kewenangan kementerian terkait.

“Yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk meng-upload. Kami kan penerima, yang kami siap menjabarkan lewat Permen,” tambahnya.

Legislator Pertanyakan Lambatnya Penerbitan PP Minerba

“Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba,” kata Sugeng kepada wartawan pada Minggu (5/10/2025).

Politikus dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa sesuai Pasal 174 ayat (1) UU Minerba, pemerintah wajib menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah pengundangan UU tersebut. Namun hingga kini, aturan tersebut belum juga dipublikasikan.

Respons Terhadap Sorotan DPR

Meski demikian, Bahlil menegaskan pihaknya siap menjalankan aturan tersebut melalui peraturan menteri (Permen) yang akan menjabarkan isi PP Minerba secara rinci. Sementara pengunggahan dokumen PP menjadi tanggung jawab kementerian yang berwenang.

Isu penerbitan PP Minerba ini penting mengingat aturan tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Sorotan dari DPR menunjukkan harapan agar regulasi tersebut segera diberlakukan guna mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson