Media Netizen — Keraguan masyarakat terkait keberadaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) Pertamina mulai diluruskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa kandungan etanol yang terdapat dalam BBM tersebut masih berada di dalam batas aman dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Bahlil menjelaskan bahwa pencampuran etanol dalam BBM ini sudah melalui proses pengujian standar yang dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Pengujian tersebut tidak hanya berlaku untuk BBM Pertamina, tetapi juga untuk badan usaha SPBU swasta yang mendistribusikan produk BBM di Indonesia.
Standar Pengujian dan Komposisi Etanol
“Seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik milik Pertamina maupun swasta, semuanya diuji melalui standar pemerintah lewat Lemigas. Jika tidak memenuhi standar, maka produk tersebut tidak akan didistribusikan,” tutur Bahlil saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta.
Untuk menghindari kesalahpahaman publik, Bahlil menguraikan bahwa campuran etanol yang dianggap aman adalah yang berada di bawah 20 persen dengan kadar kemurnian mencapai 99,95 persen. Ia menegaskan bahwa pencampuran etanol oleh Pertamina telah memenuhi standar tersebut.
“Etanol itu selama di bawah 20 persen tidak ada masalah, selama etanolnya itu murni 99,95 persen. Dan yang dilakukan oleh Pertamina kemarin sudah memenuhi standar,” ujar Bahlil.
Praktik Internasional Campuran Etanol pada BBM
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, juga menegaskan bahwa pencampuran etanol dalam BBM merupakan praktik yang umum dan sudah diterapkan secara internasional. Ia menyebutkan bahwa negara-negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Thailand juga mengadopsi campuran etanol dalam BBM mereka.
“Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon,” jelas Roberth dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/10/2025).