Berita

Asphuri Tegaskan Anggotanya Tak Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji ke KPK

— Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) menegaskan tidak ada anggota travel haji dan umrah yang mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar sebelumnya.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (3/10/2025), Asphuri menyampaikan bahwa tidak satu pun anggotanya diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Asphuri, Faisal Ibrahim Surur, dan Sekjen Mulya R Rachmatoellah.

Asphuri: Anggotanya Tidak Terlibat Pengembalian Uang

“Tidak ada satupun anggota Asphuri yang dimintai keterangan atau diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk tidak ada satu pun anggota Asphuri yang mengembalikan uang ke KPK,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Asphuri merupakan organisasi yang beranggotakan 43 biro perjalanan haji dan umrah, yang juga merupakan para alumni Universitas Al-Azhar Mesir.

KPK Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Travel

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan haji terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian tersebut berasal dari travel yang tergabung di Asphuri maupun yang tidak.

“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Asep menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut menjadi bahan pendalaman penyidik dalam kasus ini. Hal itu diyakini membuat proses penyidikan semakin jelas, terutama terkait aliran dana dari jamaah, travel, hingga oknum pegawai Kemenag.

Kasus Korupsi Kuota Haji yang Masih dalam Tahap Penyidikan

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, meskipun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Kasus ini bermula saat pemerintah menambah kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024 di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tambahan kuota tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui informasi kuota tambahan tersebut kemudian menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagian kuota haji. Dugaan kerugian negara sementara yang diakibatkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait kasus korupsi ini.

Oknum Kemenag Diduga Tawarkan Kuota Haji Khusus dengan Syarat ‘Uang Percepatan’

Selain itu, KPK mengungkap adanya oknum di Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada biro perjalanan dengan janji keberangkatan pada tahun yang sama. Namun, syaratnya adalah biro perjalanan harus membayar “uang percepatan”.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan terus dipantau oleh KPK agar transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji dapat terjaga.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson