Media Netizen — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap karena menyamar sebagai jaksa saat berusaha menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Peristiwa ini menggegerkan publik karena melibatkan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh integritas.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (7/10/2025). ASN berinisial BA tersebut tidak sendirian, melainkan bersama satu orang lainnya berinisial EF yang ikut terlibat dalam aksi penyamaran tersebut. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025, Kejati Sumsel menetapkan BA dan EF sebagai tersangka. BA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan. Ia memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan.
Penahanan dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari, mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mengamankan proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian karena penyamaran ASN sebagai jaksa untuk mengakses pejabat tinggi daerah termasuk tindakan yang serius dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.






