Media Netizen — Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terus memanas. Ashanty secara tegas membantah tudingan perampasan aset dan akses ilegal yang dilaporkan Ayu ke pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Ashanty menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar. Bahkan, menurut Indra, Ayu justru melakukan kesalahan fatal terlebih dahulu terhadap Ashanty.
Bukti Serah Terima Aset Diserahkan dengan Kesadaran Penuh
Indra menegaskan bahwa aset yang dipermasalahkan telah diserahkan oleh Ayu dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan. Serah terima tersebut tercatat dalam Berita Acara Serah Terima pada 22 Mei 2025, yang ditulis langsung oleh Ayu sendiri.
“Kami tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima pada tanggal 22 Mei 2025. Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen perusahaan,” ujar Indra Tarigan di kawasan Radio Dalam, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Ashanty Janji Lawan Hingga Tuntas
Dalam unggahan Instagram Stories, Ashanty mengungkapkan keinginannya untuk berjuang melawan tuduhan tersebut dengan sekuat tenaga. Awalnya, ia enggan membuka siapa oknum yang diduga melakukan penipuan kepadanya, namun pernyataan dari pengacara dan Ayu justru membuka aib dan celah cerita.
“Membuka lubang dan aib sendiri!! Sudah biasa zaman gini maling teriak maling. Pertama, saya kasian sama anaknya. Makanya, saya diam dulu selama proses kepolisian. Karena, jujur saya menunggu ada itikad baik datang, minta maaf, nangis-nangis atau apa gitu. Nangis-nangis suami istri pas di awal aja waktu ketahuan,” ujar Ashanty kepada detikcom, Minggu (5/10).
“Eh keluar-keluar malah nyerang balik. Tapi, akhirnya saya benar-benar yakin untuk melawan sekuat tenaga supaya gak ada orang lain yang jadi korban lagi,” tambahnya.
Penambahan Pasal Hukum untuk Eks Karyawan dan Kuasa Hukumnya
Ashanty juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menambah pasal dalam laporan balik kepada Ayu dan pengacaranya. Awalnya hanya satu pasal, kini menjadi tiga pasal berlapis.
“Awalnya, aku cuma mau laporin satu pasal. Sekarang, lihat begini ada 3 pasal berlapis untuk anda mbak!!!” tegas Ashanty.
Pasal tambahan yang akan diajukan meliputi pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan kesaksian palsu.
“Sekarang, kita bakal laporin balik tambahan, dia dan pengacaranya karena membuat kesaksian palsu dan pencemaran nama baik,” pungkas Ashanty.