Media Netizen — Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru dengan munculnya laporan dugaan ilegal akses dan perampasan aset. Kasus ini memicu perhatian publik setelah tudingan tersebut mencuat ke ranah hukum.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, angkat bicara menepis semua tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa laptop dan ponsel yang kini menjadi objek sengketa sebenarnya telah diserahkan oleh Ayu kepada manajemen dan Ashanty secara resmi.
Penjelasan Kuasa Hukum Soal Dugaan Ilegal Akses
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, laptop dan HP itu memang diserahkan oleh Bu Ayu kepada manajemen dan Bu Ashanty. Seolah-olah, seolah-olah dia tidak melakukan penggelapan uang. Dia menantang, kan begitu ya? Dan menuduh orang di perusahaan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang itu adalah orang di manajemen, bukan Bu Ayu,” ujar Indra Tarigan saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Dugaan Penggelapan Dana Rp 2 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ayu selama bekerja di bawah naungan Ashanty. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2 miliar.
Atas dasar itu, Ayu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Selain itu, sejumlah aset milik Ayu turut diminta oleh Ashanty untuk keperluan proses penyidikan.
Aset Diserahkan untuk Kepentingan Penyidikan
Indra menambahkan, “Sehingga dengan begitu, laptop dan handphone itu memang saat ini ada di kita, kemudian nanti kalau dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, itu juga akan kita serahkan ke Polres Tangerang Selatan. Nah, itu untuk membuktikan lebih lanjut bahwa kita tidak pernah mengambil secara paksa atas laptop dan handphone. Sehingga legal akses itu juga memang diberikan pada saat itu.”
Dengan pernyataan tersebut, Ashanty menegaskan bahwa penguasaan atas perangkat tersebut adalah bagian dari proses penyelidikan terkait laporan yang diajukan.
Video terkait: Sebelum Kena Sengketa, Tanah Warisan Ashanty Mau Dibangun Yayasan