Media Netizen — Artis Ashanty kembali menjadi sorotan setelah mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, melaporkan dugaan perampasan aset dan akses ilegal yang diduga dilakukan oleh Ashanty dan sejumlah karyawannya. Kasus ini terungkap lewat tiga laporan polisi yang diajukan secara bersamaan.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025) malam. Ia menyebutkan, pelapor mengungkapkan adanya tindakan perampasan aset yang dilakukan oleh Aris Maulana, Arif Maulana Akbar, dan beberapa orang lain yang merupakan karyawan Ashanty.
Dugaan Perampasan Aset di Dua Lokasi Berbeda
Menurut Stifan, peristiwa dugaan perampasan terjadi di dua tempat berbeda, yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu. Salah satu momen yang paling mengejutkan adalah saat karyawan Ashanty diduga mendatangi rumah korban pada dini hari untuk mengambil paksa sejumlah barang.
“Beberapa hari setelahnya, Ashanty mengutus Aris untuk datang ke rumah klien kami guna mengambil paksa kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang lain. Aksi ini disaksikan langsung oleh keluarga korban,” ujar Stifan.
Barang Pribadi Pelapor Diduga Dirampas
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang pribadi milik Ayu diduga ikut dirampas. Stifan menegaskan, tindakan ini dilakukan oleh salah satu karyawan bernama Qudratul Ainil Mufidah atas perintah Ashanty.
“Barang yang diambil termasuk iPhone 15 Pro, satu unit laptop, KIA, KTP, dompet, kartu ATM, serta nomor rekening milik pelapor,” jelas Stifan.
Pelaporan dengan Pasal KUHP dan UU ITE
Kasus ini dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 30 juncto 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016 terkait akses ilegal. Proses hukum tengah berjalan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.