Media Netizen — Selama dua tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) telah menggelontorkan bantuan militer senilai lebih dari Rp 359 triliun kepada Israel. Bantuan ini merupakan bagian dari dukungan berkelanjutan sejak konflik antara Israel dan Hamas meletus pada 7 Oktober 2023 di Jalur Gaza.
Data terbaru yang dirilis pada Selasa (7/10/2025) oleh proyek studi Costs of War dari Watson School of International and Public Affairs di Universitas Brown mengungkap angka tersebut. Studi ini dirilis bertepatan dengan peringatan dua tahun perang Gaza yang masih berlangsung hingga kini.
Bantuan Militer AS Kepada Israel Selama Dua Tahun
Menurut laporan yang dilansir Associated Press, AS memberikan bantuan militer sebesar US$ 17,9 miliar (sekitar Rp 296,4 triliun) pada tahun pertama konflik. Pada tahun kedua, bantuan yang disalurkan mencapai US$ 3,8 miliar atau setara Rp 62,9 triliun. Sebagian dari bantuan ini telah dikirimkan, sementara sisanya dijadwalkan tiba dalam beberapa tahun mendatang.
Biaya Tambahan Bantuan dan Operasi AS di Timur Tengah
Selain bantuan langsung ke Israel, studi ini juga mencatat bahwa AS telah menghabiskan lebih dari US$ 10 miliar untuk bantuan keamanan dan operasi militer di kawasan Timur Tengah secara lebih luas selama dua tahun terakhir. Data tersebut disusun bekerja sama dengan Quincy Institute for Responsible Statecraft yang berbasis di Washington, meskipun institusi ini pernah mendapat kritik dari kelompok pro-Israel terkait posisi politiknya.
Respon Pemerintah AS dan Proyeksi Bantuan Selanjutnya
Departemen Luar Negeri AS belum memberikan komentar resmi terkait jumlah bantuan militer yang telah disalurkan ke Israel sejak Oktober 2023. Sementara itu, Gedung Putih mengarahkan pertanyaan ke Pentagon, yang hanya mengelola sebagian dari bantuan tersebut.
Laporan tersebut menegaskan bahwa tanpa dukungan militer AS, Israel diperkirakan tidak mampu melanjutkan operasi militernya melawan Hamas di Jalur Gaza. Proyeksi bantuan miliaran dolar dari AS ke Israel diperkirakan akan terus berlanjut berdasarkan sejumlah perjanjian bilateral yang sudah ada.






