Hiburan & Gaya Hidup

Ammar Zoni Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

— Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah tersandung kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang terkait penyalahgunaan narkoba, kini Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lapas.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya pada Rabu (8/10/2025). Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan kawan-kawan,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam unggahannya.

Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita dari Ammar Zoni

Dalam proses penangkapan, penyidik Polsek Cempaka Putih berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari Ammar Zoni dan beberapa orang lainnya. Kejaksaan menegaskan bahwa Ammar terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan telah diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” lanjut Kejaksaan.

Pasal yang Disangkakan kepada Ammar Zoni

Ammar Zoni dan rekan-rekannya dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pengacara Ammar Zoni belum membuahkan respons. Ammar sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba terkait kasus narkoba sebelumnya. Ia divonis selama tiga tahun dan kemudian ditambah menjadi empat tahun setelah banding dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana