Hiburan & Gaya Hidup

Ammar Zoni Diduga Kembali Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

— Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aktor yang sebelumnya sudah menjalani hukuman atas kasus serupa itu kini menghadapi proses hukum baru atas dugaan perkara narkotika.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10), yang menginformasikan bahwa Ammar Zoni sudah memasuki tahap dua proses hukum berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Dugaan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa Ammar Zoni alias MAA diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dan ganja sintetis (sinte), yang disita oleh petugas dari Karupam Rutan Salemba.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat,” demikian bunyi pernyataan dari akun @kejari.jakpus. “Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).”

Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Narkotika

Para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan menjelaskan bahwa mereka dikenakan ancaman pidana sesuai dengan:

  • Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (Primair)
  • Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (Subsidiar)

Status Ammar Zoni dan Riwayat Kasus Narkoba Sebelumnya

Kejaksaan juga menegaskan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan artis serta figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika. Ini merupakan kali ketiga aktor tersebut tersandung kasus narkoba.

Pada Desember 2023, Ammar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.

Setelah proses hukum berjalan, Ammar Zoni dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun atas kasus tersebut. Kini, ia kembali menghadapi kasus baru yang diduga terjadi di dalam Rutan Salemba.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana