Media Netizen — Paulus Tannos, buron utama kasus korupsi e-KTP, kini masih menjalani proses ekstradisi di Singapura. Meski sudah ditangkap pada awal 2025, Tannos belum juga menunjukkan sikap kooperatif dan terus berupaya agar penahanannya ditangguhkan.
Perjuangan Paulus Tannos untuk bertahan di Singapura menarik perhatian publik karena dia berkali-kali menolak dipulangkan ke Indonesia. Beragam alasan diajukannya, terutama terkait kondisi kesehatan, menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan panjang.
Alasan Paulus Tannos Minta Penangguhan Penahanan
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos berulang kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun, semua permintaan tersebut ditolak oleh otoritas Singapura.
“Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali melakukan berbagai upaya terkait kesehatan,” ujar Agvirta di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurut Agvirta, fasilitas kesehatan di penjara Changi dinilai memadai untuk kebutuhan Paulus Tannos. Sidang permohonan jaminan yang diajukan Tannos pun sudah ditolak pengadilan Singapura beberapa waktu lalu.
Penolakan Keterangan Saksi Ahli dan Sikap Paulus Tannos
Selain menolak penangguhan penahanan, pengadilan Singapura juga menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos. Meski menghadapi penolakan demi penolakan, Tannos tetap bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia melalui jalur hukum ekstradisi.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, menjelaskan, “Dia mengajukan ahli, tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk bukti yang diajukan pemerintah Indonesia. Posisi dia seharusnya lemah dan mesti menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi ke Indonesia.”
Proses Ekstradisi yang Masih Berlanjut
Widodo juga menyatakan proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan. Sambil menunggu putusan, Tannos menjalani perpanjangan penahanan di Singapura.
“Ini tidak bisa dipastikan kapan selesai, apakah satu atau dua bulan, tergantung perkembangan sidang. Sama seperti di Indonesia,” tambah Agvirta.
Latar Belakang Penangkapan Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan satu dari tersangka utama kasus korupsi e-KTP dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021. Pelariannya berakhir ketika dia ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.






