Tekno & Sains

Akun Bjorka Masih Aktif, Warganet Ragukan Penangkapan Hacker Ini

— Penangkapan hacker yang dikenal dengan nama Bjorka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis malam (2/10/2025) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet dibuat bingung karena akun Instagram Bjorka masih aktif dan terus mengunggah story yang menyangkal kabar penangkapan tersebut.

Selain itu, Bjorka diklaim kembali membocorkan data dari Badan Gizi Nasional, yang semakin menimbulkan keraguan publik atas penangkapan sang hacker. Reaksi warganet di platform X (dulu Twitter) pun langsung membanjiri timeline dengan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Respons Warganet dan Dugaan Penyamaran

Sejumlah pengguna X mempertanyakan kebenaran penangkapan tersebut. Akun @Opposisi6890 menulis, “Ketika Bjorka up story IG, lalu siapa yang ditangkap???” dan mendapat ratusan like serta repost.

Pengguna @raenovaldy_ menambahkan, “Kalau benar dia Bjorka, suruh dia jelaskan tentang keamanan siber ke publik… karena meretas tidak semudah itu.” Sementara @baratieee_ berpendapat, “Soal hacker Bjorka yang ketangkap itu, feeling saya cuma pengalihan isu. Yakin itu bukan hacker Bjorka asli.”

Menurut @yusabdul, “Bjorka yang sebenarnya adalah orang dalam yang berani bayar ke pemilik server database instansi atau perusahaan, termasuk Dukcapil. Tidak mungkin anak berumur belasan tahun.”

Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, turut memberikan komentar di akun pribadinya @secgron. Ia menyatakan, “Polisi dengan percaya diri bilang mereka menangkap Bjorka lalu menggelar konferensi pers seakan-akan kasusnya sangat besar. Padahal yang ditangkap cuma bocah yang selama ini ngaku-ngaku jadi Bjorka dan suka repost thread orang lain.” Pernyataan ini mendapat lebih dari 1.500 likes.

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Kejahatan

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ia diduga sebagai hacker yang menggunakan nama Bjorka.

Menurut Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, WFT ditangkap pada Selasa (23/9/2025) atas dugaan akses ilegal terhadap data nasabah sebuah bank swasta. Kasus ini bermula dari laporan kebocoran data nasabah bank tersebut.

WFT diduga mengakses dan mengunggah data 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X melalui akun @bjorkanesiaa. Ia juga mengirim pesan ke akun resmi bank untuk mengklaim keberhasilan meretas database.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, “Peran tersangka adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa.”

Wakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa penyelidikan terhadap WFT sudah berlangsung selama enam bulan. “Pelaku bermain di dark web sejak 2020, mengeksplorasi berbagai forum gelap tempat jual beli data,” ujarnya.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menyebutkan bahwa selain data bank, WFT juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta di Indonesia. Data tersebut dijual melalui media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

“Motif pelaku adalah pemerasan, meskipun belum sempat terjadi. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan,” jelasnya.

WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke