Media Netizen — Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menarik perhatian publik. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan, Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara belum tentu merupakan indikasi korupsi.
Dalam persidangan pada Selasa (7/10/2025), Chairul menekankan pentingnya audit resmi sebagai alat bukti utama dalam kasus tindak pidana korupsi. “Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, misalnya gedung pengadilan terbakar, itu merugikan negara, tapi bukan karena korupsi,” ujarnya.
Audit Resmi Jadi Kunci Pembuktian Korupsi
Chairul menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sah. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap belum cukup sebagai alat bukti yang sah apabila tidak disahkan oleh BPK.
“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” katanya.
Hak Asasi Manusia dan Beban Pembuktian dalam Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum ini menekankan fungsi praperadilan sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, penetapan tersangka hanya boleh dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang sah pada tahap penyidikan.
“Mencari dan menemukan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi, menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka,” jelas Chairul.
Potensi Politisasi dalam Penetapan Tersangka
Chairul juga mengingatkan agar penetapan tersangka tidak dipolitisasi. “Tujuan penetapan tersangka harus murni untuk penegakan hukum, bukan untuk kepentingan politik. Sayangnya, ada banyak kasus di mana seseorang ditetapkan tersangka karena alasan politik, bukan alasan hukum,” ujarnya.
Beban Pembuktian Ada pada Termohon
Dalam proses praperadilan, beban pembuktian menjadi tanggung jawab termohon. Chairul menilai tidak logis jika beban pembuktian dialihkan ke pemohon.
Perkembangan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Nadiem sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan surat perintah penyidikan yang menetapkan status tersangka dikeluarkan bersamaan dengan penahanan pada 4 September 2025.
Selain itu, pihak Nadiem menyoroti belum adanya hasil audit resmi dari BPKP terkait kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) pada saat penetapan tersangka dilakukan. “BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit resmi,” kata kuasa hukum Nadiem.






