Media Netizen — Keributan berdarah yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, memicu penangkapan tujuh orang pelaku. Peristiwa itu berujung pada kematian seorang remaja akibat tusukan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang diamankan yakni RM, B, P, Z, F, E, dan FR alias Inguy. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Roby menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang disiapkan mencapai 12 tahun penjara.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Detik-detik Keributan di Kafe
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (2/10) dini hari. Total ada tiga korban dalam kejadian tersebut, dengan satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Roby menjelaskan, awalnya sepuluh remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol di kafe tersebut. Perselisihan kemudian muncul antara kelompok korban dan pelaku yang sempat dipisahkan oleh petugas keamanan kafe.
Setelah insiden itu, tujuh pelaku meninggalkan kafe terlebih dahulu, namun mereka tetap menunggu di halaman kafe untuk menghadapi tiga remaja yang sebelumnya terlibat cekcok dengan mereka.
Data Kronologi dan Pelaku
- Jumlah pelaku: 7 orang (RM, B, P, Z, F, E, FR alias Inguy)
- Jumlah korban: 3 orang (1 meninggal dunia, 2 luka-luka)
- Waktu kejadian: Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari
- Lokasi: Kafe di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat






