Otomotif

5 Jenis Kendaraan yang Bebas Bayar Pajak Tahunan di DKI Jakarta

— Apakah Anda sudah tahu bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan yang membebaskan beberapa jenis kendaraan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini mulai berlaku sejak Januari 2025, setelah diundangkan pada 5 Januari 2024. Aturan tersebut mengatur bahwa objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lima Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan;
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru Mulai 2025

Selain pembebasan untuk jenis kendaraan tertentu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan tarif baru PKB sejak 5 Januari 2025. Tarif ini berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dengan rincian sebagai berikut:

  • 2% untuk kendaraan pertama;
  • 3% untuk kendaraan kedua;
  • 4% untuk kendaraan ketiga;
  • 5% untuk kendaraan keempat;
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Perhitungan kepemilikan kendaraan didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan dalam angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Tarif PKB bagi badan usaha ditetapkan sebesar 2 persen.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana