Media Netizen — Jakarta Selatan kembali dikejutkan oleh penangkapan seorang predator seks anak yang telah beraksi selama lebih dari satu dekade. Pria berinisial HW ini ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata pada Rabu malam (1/10), setelah kepolisian mengantongi sejumlah bukti kuat dari kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku bukan orang sembarangan. Ia adalah seorang konsultan hukum yang seharusnya memahami dan menegakkan aturan, namun justru melakukan tindakan kriminal yang sangat mencederai nilai kemanusiaan dan hukum.
1. Pelaku Berprofesi Sebagai Konsultan Hukum
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa HW merupakan konsultan hukum yang sudah lama berprofesi di bidang tersebut. Namun, ironisnya, pelaku yang seharusnya menjadi penegak hukum malah melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum,” kata Nicolas saat konferensi pers, Rabu (1/10). Ia menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatian karena melibatkan seseorang yang mengerti hukum dan menyasar korban anak-anak.
2. Beraksi Selama 12 Tahun
Tidak hanya sekali, HW telah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 12 tahun. Barang bukti dan keterangan tersangka mengungkapkan rentang waktu panjang dari tindak kejahatan ini. Namun, sebagian korban yang menjadi target pelaku juga merupakan orang dewasa.
“Sesuai dengan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan, yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu, dan korbannya juga ada yang dewasa,” jelas Kombes Nicolas, Kamis (2/10).
3. Terancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun
Setelah penangkapan, HW langsung ditahan dan resmi menjadi tersangka. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar Nicolas.
4. Memperkosa Korban Sambil Merekam Video Porno
Polisi juga menemukan fakta mengerikan bahwa HW merekam aksi kejahatannya menggunakan handycam. Ia bahkan mengajak korban lain untuk menonton video porno yang merekam pelecehan tersebut.
Pelaku tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga wanita dewasa. “Dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan merekamnya. Video-video itu disimpan dan digunakan untuk mengajak korban lain melakukan hal yang sama,” jelas Kapolres.
5. Diduga Masih Banyak Korban Lain
Kombes Nicolas menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap korban-korban lain. Ia mengimbau masyarakat, terutama korban, agar berani melapor supaya pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa pelaku memiliki banyak korban. Kami berharap korban dapat berani membuka fakta agar pelaku dapat ditindak tegas,” tutupnya.