Berita

5 Fakta Penggerebekan Pabrik Gas Oplosan di Pekanbaru Raup Cuan Miliaran

— Penggerebekan pabrik gas oplosan di Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap praktik ilegal yang beroperasi selama dua tahun. Pelaku bisnis gelap ini ternyata meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dengan mengoplos gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah menerima informasi terkait aktivitas pengoplosan gas di Jalan Bangau IV, Kelurahan Perhentian Mapoyan.

Dua Tersangka Berhasil Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penggerebekan mengamankan dua tersangka, yakni DAF (37) dan I (53). DAF merupakan pemilik pangkalan gas sekaligus pemodal pengoplosan gas, sedangkan I berperan sebagai pelaku pengoplos gas.

Keuntungan Bisnis Oplosan Capai Miliaran Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa pabrik oplosan gas ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp 70 juta per bulan bagi tersangka utama. Para pekerja pun menerima upah tetap antara Rp 9-12 juta per bulan.

Dengan masa operasi selama dua tahun, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Harga Jual Gas Oplosan Melambung Tinggi

Kombes Anom memaparkan bahwa kedua tersangka mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg agar memperoleh keuntungan berlipat ganda. Gas hasil oplosan kemudian dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi.

  • Gas LPG 5,5 kg dijual Rp 90 ribu, dengan keuntungan Rp 50 ribu per tabung.
  • Gas LPG 12 kg dijual Rp 200 ribu, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.
  • Gas LPG 50 kg dijual Rp 900 ribu, dengan keuntungan Rp 412 ribu per tabung.

Keuntungan tersebut sudah dikurangi dengan biaya gaji tersangka I sebagai pelaku pengoplosan.

Modus Operandi Pengoplosan Gas Subsidi

Kombes Ade menjelaskan bahwa pelaku menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi dengan berbagai ukuran. Praktik ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menjual gas oplosan pada harga pasar yang lebih tinggi.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi menyita sebanyak 603 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Selain itu, sejumlah barang lain juga diamankan, seperti:

  • 1 unit mobil Daihatsu Xenia
  • 1 unit mobil Colt L-300 warna hitam
  • 25 segel tabung 5 kg
  • 8 selang dan 4 ember
  • 1 plang bertuliskan ‘Agen Pangkalan LPG 3 Kg Rizky Bersaudara’
  • Timbangan jenis tertentu
  • 2 unit handphone

Kombes Ade menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang mempermainkan distribusinya demi keuntungan pribadi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ade.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson