Media Netizen — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan untuk memperbaiki status gizi anak-anak di Indonesia melalui pengelolaan yang lebih terstruktur dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ashabul Kahfi, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan dalam Perpres tersebut agar program MBG dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Standar Keamanan Pangan Harus Ketat
Ashabul menegaskan bahwa standar keamanan pangan wajib memasukkan mekanisme uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Kesehatan Lingkungan (Kesling). Ia juga menekankan larangan penggunaan pangan ultra-proses yang berlebihan demi menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada anak-anak.
Pembagian Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Menurut Ashabul, tata kelola dan koordinasi perlu diatur secara jelas dengan pembagian peran yang tegas antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengingatkan agar tidak semua kewenangan ditarik ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus diberi ruang gerak yang cukup karena mereka lebih dekat dengan sekolah dan puskesmas sebagai pelaksana program di lapangan.
Sistem Monitoring dan Evaluasi yang Melibatkan Masyarakat
Legislator PAN ini menekankan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi berlapis yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan penerima manfaat langsung. Kanal pengaduan publik harus tersedia, responsif, dan aman agar transparansi terjaga.
Integrasi dengan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Dalam hal ini, Ashabul menyarankan agar dapur komunitas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dijadikan pusat pelaksanaan program MBG. Integrasi program dengan layanan kesehatan dan pendidikan menjadi kunci keberhasilan di daerah-daerah tersebut.
Aspek Anggaran dan Akuntabilitas
Terakhir, Ashabul menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berbasis hasil nyata. Setiap rupiah yang dikeluarkan tidak hanya soal distribusi makanan, tetapi harus berdampak positif pada perbaikan status gizi anak. Akuntabilitas menjadi hal yang tak boleh diabaikan dalam pengelolaan dana program ini.
Ashabul menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang akan segera meneken Perpres Tata Kelola MBG. Menurutnya, Perpres ini sangat mendesak agar program Makan Bergizi Gratis tidak sekadar menjadi jargon, melainkan memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, dan fokus pada perbaikan gizi anak-anak.
Klarifikasi dari Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Perpres dan Instruksi Presiden (Inpres) ini akan memperjelas pembagian tugas antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dalam waktu satu minggu ke depan.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa Perpres Tata Kelola MBG sudah diajukan ke Presiden dan diharapkan dapat ditandatangani sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Ia menyebut proses penandatanganan tinggal menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo.