Berita

3 Alasan Nadiem Minta Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Dibatalkan

— Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai pemimpin sidang.

Dalam persidangan, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengemukakan tiga alasan utama yang menjadi dasar permohonan pembatalan status tersangka. Berikut rangkuman fakta-fakta penting dari sidang tersebut.

1. Nadiem Belum Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka

Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mengarah pada penetapan tersangka atas nama Nadiem baru diterbitkan bersamaan dengan hari penahanannya, yakni pada 4 September 2025.

“Sejak diterbitkannya Sprindik tanpa identitas tersangka pada 20 Mei 2025, penetapan Nadiem sebagai tersangka baru dilakukan pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025,” jelas kuasa hukum di ruang sidang.

Pada hari yang sama, Nadiem juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025.

2. Penetapan Tersangka Tanpa Hasil Audit BPKP

Alasan kedua menyoroti bahwa penetapan tersangka tidak didukung hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum menyebut penetapan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang kuat.

“Pada saat penetapan sebagai tersangka, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum merilis hasil audit resmi terkait kerugian keuangan negara,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, penetapan dan penahanan dilakukan tanpa terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa dalam surat penetapan tersangka, identitas Nadiem tercantum sebagai karyawan swasta bukan sebagai menteri sesuai dengan KTP yang dimilikinya.

3. Nadiem Tidak Menikmati Keuntungan Pribadi

Alasan ketiga menyatakan Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Kuasa hukum menambahkan bahwa program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang menjadi objek perkara tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sehingga tidak ada alokasi anggaran resmi untuk program tersebut.

“RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional selama lima tahun yang merefleksikan visi dan program presiden terpilih hasil Pemilu 2019,” jelasnya.

Dalam permohonan praperadilan, pihak Nadiem juga meminta agar jika perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, kliennya dapat menjalani penahanan di rumah atau sebagai tahanan kota.

Petitum Lengkap Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim

  1. Menyatakan pemeriksaan praperadilan harus didahulukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, meski berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 Mei 2025 dan 4 September 2025 atas nama Nadiem tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  5. Menyatakan penetapan tersangka Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  6. Menyatakan semua keputusan lanjutan terkait penetapan tersangka juga tidak sah.
  7. Menyatakan penahanan atas Nadiem berdasarkan surat perintah tanggal 4 September 2025 tidak sah dan tidak mengikat.
  8. Memerintahkan pembebasan Nadiem dari tahanan setelah putusan dibacakan.
  9. Memerintahkan rehabilitasi serta pengembalian kedudukan hukum Nadiem sesuai harkat dan martabatnya.
  10. Memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Nadiem pada semua Surat Perintah Penyidikan terkait.
  11. Menyatakan Kejaksaan Agung tidak berwenang melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut terhadap Nadiem.
  12. Jika perkara tetap dilanjutkan, memerintahkan penangguhan penahanan atau penggantian penahanan dengan tahanan rumah atau kota.
  13. Memerintahkan Kejaksaan Agung membayar biaya perkara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson