Media Netizen — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menarik perhatian publik setelah 12 tokoh nasional mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka bertujuan memberikan pendapat hukum terkait sah tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Pengajuan amicus curiae ini terjadi pada sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama anggota Transparency International, Natalia Soebagjo, membacakan permohonan tersebut di depan hakim ketua.
Tujuan Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan
Arsil menjelaskan bahwa kehadiran amicus curiae bertujuan memberikan masukan penting kepada hakim terkait aspek hukum yang harus diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya mengenai keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil.
Meski 12 tokoh tersebut mengajukan diri, hanya Arsil dan Natalia yang hadir langsung dalam sidang hari ini. Arsil menegaskan, amicus curiae ini tidak hanya untuk kasus Nadiem, tapi juga untuk memperkuat prinsip fair trial dalam pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegas Arsil.
Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dan Tidak Meminta Putusan
Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa mereka tidak meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem. Kehadiran mereka hanya sebagai bentuk partisipasi publik yang memberikan perspektif hukum terhadap proses praperadilan itu sendiri.
“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” jelasnya.
Perlu diketahui, amicus curiae merupakan partisipasi hukum publik dalam persidangan yang berfungsi memberikan pendapat hukum, namun tidak termasuk sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Daftar 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae
- Amien Sunaryadi – Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007
- Arief T Surowidjojo – Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil – Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
- Betti Alisjahbana – Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas – Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007
- Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo
- Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
- Marzuki Darusman – Mantan Jaksa Agung periode 1999-2001
- Nur Pamudji – Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014
- Natalia Soebagjo – Pegiat antikorupsi dan anggota International Council of Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Advokat






