Media Netizen — Pengadilan di Bangkok baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara antara empat bulan hingga empat tahun kepada 11 mantan pemimpin aksi protes “Kaos Merah” di Thailand. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran aturan masa darurat selama demonstrasi anti-pemerintah pada 2010 yang berakhir dengan tindakan keras militer dan korban jiwa.
Aksi protes yang dipimpin para pendukung mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra ini bertujuan menggulingkan pemerintahan PM Abhisit Vejjajiva. Namun, pengadilan pidana di Bangkok menilai para pemimpin demo tersebut melanggar hukum saat unjuk rasa berlangsung.
Hukuman Berat bagi Lima Pemimpin Utama
Menurut laporan AFP pada Selasa (7/10/2025), lima dari mereka, termasuk aktivis terkemuka Jatuporn Prompan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan. Enam lainnya menerima hukuman penjara selama empat bulan, sementara dua orang lainnya dibebaskan dari semua dakwaan.
“Kami menghormati putusan pengadilan,” ujar Jatuporn kepada AFP. Ia menambahkan bahwa kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan.
Latar Belakang Aksi Demo Kaos Merah 2010
Pada masa itu, puluhan ribu demonstran Kaos Merah menguasai sejumlah persimpangan utama di Bangkok. Mereka mendirikan kamp-kamp protes yang dijaga ketat dan sempat bentrok dengan aparat keamanan. Aksi ini dipicu oleh vonis korupsi terhadap Thaksin yang telah digulingkan lewat kudeta militer pada 2006 dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
Demonstrasi tersebut memaksa penutupan kompleks pemerintahan Thailand selama lebih dari dua bulan sebelum tentara menggunakan peluru tajam untuk membubarkan massa. Menurut laporan Human Rights Watch (HRW), sedikitnya 90 orang tewas dan lebih dari 2.000 luka-luka dalam kerusuhan tersebut, menjadikannya salah satu episode politik paling berdarah di negara itu.
Kontroversi dan Tuntutan Hukum Lanjutan
Pada 2012, pemerintah Thailand mengeluarkan dakwaan pembunuhan terhadap PM Abhisit dan wakilnya, Suthep Thaugsuban, terkait penanganan keras demo. Namun, keduanya akhirnya dibebaskan. Sementara itu, Tarit Pengdit, mantan kepala Departemen Investigasi Khusus yang berusaha menuntut keduanya, justru dihukum dua tahun penjara atas tuduhan kejahatan jabatan pada 2023.
Kasus hukuman terhadap para pemimpin demo Kaos Merah ini mengikuti vonis satu tahun penjara bagi Thaksin oleh Mahkamah Agung Thailand. Pengadilan menilai Thaksin secara tidak sah menjalani masa tahanan di kamar rumah sakit, bukan di sel penjara, pada 2023 lalu.






